Jumat, 17 Juli 2026

Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Jadi yang Terbesar Sejak Orde Baru, Ini Daftar Kementerian Barunya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 21 Oktober 2024 | 09:41 WIB
Prabowo-Gibran.  (X)
Prabowo-Gibran. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Kabinet ini terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, dan lima kepala badan, menjadikannya kabinet terbesar sejak era Orde Baru hingga Reformasi.

Pembentukan kabinet yang gemuk ini menuai berbagai reaksi, salah satunya dari pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Mifthahul Jannah. Lina menilai langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang seharusnya menuju efisiensi dan penyederhanaan struktur pemerintahan.

Ia mengungkapkan bahwa kabinet yang besar seperti ini dapat memperpanjang alur birokrasi dan memicu tumpang tindih kewenangan di berbagai sektor. Sebab, kabinet Prabowo-Gibran menciptakan 14 kementerian baru dan membagi beberapa kementerian yang sebelumnya bersatu.

Ini dilakukan setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada September 2024. Revisi ini memungkinkan jumlah kementerian yang tidak terbatas, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi hingga 34 kementerian.

Baca Juga: BRI dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

Beberapa kementerian yang sebelumnya berada di bawah satu payung dipecah menjadi dua hingga tiga kementerian baru. Misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Begitu pula dengan Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Prabowo-Gibran menambah empat kementerian koordinator baru, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Langkah ini menambah jumlah kementerian koordinator dari yang sebelumnya hanya tiga, meskipun satu kementerian koordinator dihapus, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kebijakan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Lina yang menyebutnya sebagai "kabinet balas jasa," dengan asumsi bahwa tujuan pembentukan kementerian baru lebih didasari pada kepentingan politik daripada kajian yang mendalam.

Menurutnya, pembentukan lembaga baru seharusnya didasari oleh evaluasi yang jelas, bukan sekadar upaya untuk memperluas lingkup kekuasaan. Selain menambah kementerian koordinator, Prabowo-Gibran juga mengubah nomenklatur beberapa kementerian dan memisahkan fungsi-fungsi yang sebelumnya digabung.

Baca Juga: Hashim Sebut Anggaran Kementerian Perumahan Capai Rp 51 Triliun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, dipecah menjadi dua. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kementerian Ketenagakerjaan juga dibagi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga "naik kelas" menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang mencoba menyesuaikan fungsi kementerian dengan tantangan baru yang dihadapi bangsa.

Namun, di tengah perubahan ini, pengamat menilai bahwa alih-alih menyederhanakan birokrasi, kabinet ini justru menambah kompleksitas pemerintahan. Menurut Lina, pemecahan kementerian semestinya hanya dilakukan jika ada masalah koordinasi yang signifikan, bukan sekadar menambah jabatan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini