NAWACITAPOST.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa keabsahan antara Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan digelar di Jakarta dan yang telah berlangsung di Bali akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurut Yaqut, setiap agenda yang ingin mengadakan muktamar berbeda, termasuk yang direncanakan pada 2-3 September 2024 di Jakarta, tetap sah selama memenuhi aturan dan pengesahannya berada di tangan Kemenkumham.
Yaqut mengakui bahwa ada wacana untuk menggelar kembali Muktamar PKB di Jakarta, yang oleh penggagasnya disebut sebagai "Muktamar PKB yang sebenarnya." Meskipun demikian, Yaqut menegaskan bahwa tidak ada istilah "muktamar tandingan" dalam hal ini. "Kan versinya begitu, bukan tandingan," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2024).
Yaqut juga menyampaikan bahwa dirinya mendengar keluhan dari beberapa pihak yang merasa hak demokrasi mereka telah terabaikan pada Muktamar PKB di Bali. Beberapa keputusan, katanya, tiba-tiba disahkan tanpa melalui rapat komisi yang semestinya. Ada pula laporan bahwa beberapa kader dipecat sebelum muktamar berlangsung dan digantikan dengan pengurus baru.
"Kami hargai saja perspektif teman-teman yang punya agenda untuk melakukan muktamar yang berbeda dengan muktamar di Bali. Kan tinggal nanti pengesahannya di Kemenkumham," kata Yaqut.
Baca Juga: Koalisi Sipil Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri
Sebagai informasi, Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024 memutuskan Abdul Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga dipilih sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, mengumumkan bahwa Muktamar PKB lainnya digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta, dengan dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan rencana penutupan oleh Presiden. Agenda ini bertujuan untuk mendorong calon Ketua Umum PKB baru, mengingat Cak Imin telah menjabat selama sekitar 20 tahun.
Namun, rencana ini ditunda setelah adanya pertemuan dengan pimpinan PBNU. Meskipun begitu, Lukman menyatakan bahwa secara teknis dan materi, muktamar tandingan sudah siap dan tinggal menunggu keputusan dari PBNU.
Yaqut, dalam keterangannya, menekankan bahwa penentuan keabsahan kedua muktamar tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham. Dengan demikian, keputusan akhir terkait keabsahan hasil muktamar yang berbeda akan bergantung pada otoritas tersebut.