NAWACITAPOST.COM – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto, menegaskan pentingnya keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Properti Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2025.
Menurut Joko, kelanjutan program ini sangat diperlukan untuk menjaga momentum positif di pasar properti, terutama menjelang proyeksi kebangkitan sektor ini pada semester II/2025.
Dalam pernyataan resminya, Joko menyarankan agar insentif PPN DTP pada 2025 dapat diterapkan setidaknya sebesar 50%. Menurutnya, sektor properti tetap membutuhkan stimulus yang memadai agar dapat terus bergerak positif.
"Terlebih sektor ini diperkirakan akan mengalami reborn pada semester II/2025, sehingga sangat penting untuk mendorongnya dengan keberadaan PPN DTP di tahun depan, meski hanya sebesar 50%," ujar Joko, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Menantang Koalisi Besar, Pramono Anung-Rano Karno Yakin Menang di Pilkada Jakarta 2024
Usulan ini muncul setelah pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% hingga akhir 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat terhadap produk properti, mengingat penjualan rumah sempat mengalami penurunan sekitar 30%-35% setelah insentif PPN DTP 100% berakhir pada Juli 2024.
Joko menambahkan, jika insentif sebesar 50% diterapkan pada 2025, maka penjualan rumah diharapkan bisa kembali meningkat, seperti yang terjadi pada periode Januari-Juni 2024. "Berdasarkan data yang diterima REI, rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar menjadi yang paling banyak terserap lewat program PPN DTP, yakni sekitar 70%," jelas Joko.
Sementara itu, sisanya sekitar 30% adalah rumah dengan harga di atas Rp1 miliar. Dengan demikian, pasar hunian di bawah Rp1 miliar diprediksi akan terus mendominasi penyerapan PPN DTP ke depannya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa insentif PPN DTP sebesar 100% kembali diberlakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Properti hingga Desember 2024
Insentif tersebut berlaku untuk unit rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar, dan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar. Airlangga menjelaskan, insentif PPN DTP akan kembali diberikan sebesar 100%, ini berlaku sampai dengan Desember 2024.
"PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," ujarnya.