NAWACITAPOST.COM - Para pengembang properti berharap pemerintah akan memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi hingga Desember 2024. Sebab, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penjualan rumah, terutama di segmen menengah ke atas.
"Jadi kalau kami ditanya, satu kita terima kasih, yang kedua ini adalah kebijakan yang tepat, yang ketiga adalah kita harapkan bisa diperpanjang sampai Desember," ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, dikutip Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan bahwa insentif ini juga dapat menjadi jembatan emas bagi pemerintah dalam mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun.
Aturan mengenai PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar, namun PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Baca Juga: Setyono Djuandi Darmono Kembali Jadi Direktur Utama PT Jababeka Tbk
Program ini diberlakukan mulai November 2023 hingga Desember 2024, memberikan total waktu 14 bulan bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas PPN DTP. Pada periode November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen, sementara mulai Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
Pemerintah dinilai masih wait and see melihat laporan serapan penjualan rumah berkat adanya insentif PPN DTP ini. Padahal, Joko menjelaskan bahwa respons masyarakat terhadap insentif ini sangat positif, dan hal ini memberikan sinyal kuat bagi pemerintah untuk mempertimbangkan perpanjangan diskon PPN 100 persen.
"Kami menangkapnya pemerintah ini masih wait and see melihat laporan yang ada," jelas Joko.
Menurutnya, insentif ini mampu menggerakkan penjualan rumah, termasuk untuk segmen menengah ke atas, dan dianggap sebagai langkah yang tepat dalam situasi ekonomi saat ini. Dengan perpanjangan kebijakan ini, diharapkan dapat terus mendorong penjualan rumah dan membantu sektor properti bangkit dari dampak ekonomi yang disebabkan oleh tantangan global.
Baca Juga: Bersaing Ketat, Berikut Rangkuman 6 Hasil Survei Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024
Program ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pencapaian target nasional dalam penyediaan perumahan, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Milenial Dominasi Pasar Properti Indonesia di Kuartal I-2024
Pollux Technopolis: Superblok Modern di Karawang yang Siap Ubah Wajah Industri Properti
KSO PT KVP dan APP Hadirkan Andava Aparthouse: Investasi Properti Menarik di Jantung Jakarta
Asosiasi Catat Asuransi Properti Tumbuh Pesat
Pengamat Ramal Pasar Properti di Era Prabowo-Gibran