NAWACITAPOST.COM - Kabar baik bagi calon pembeli rumah di Indonesia! Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (27/8/2024) di kantornya di Jakarta.
Perpanjangan insentif ini mulai berlaku pada 1 September 2024 dan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga Hartanto menjelaskan, insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024. "PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," katanya.
Insentif PPN DTP sebelumnya telah berlaku sejak November 2023 hingga Juni 2024 dengan tingkat diskon 100 persen. Namun, sejak Juli 2024, insentif tersebut mengalami penurunan menjadi 50 persen. Artinya, pembelian rumah pada Juli dan Agustus 2024 masih menikmati diskon PPN sebesar 50 persen sesuai PMK sebelumnya.
Baca Juga: Andika Perkasa Ajak Warga Jateng Jaga Persatuan Jelang Pilkada 2024
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengembalian dana bagi konsumen yang melakukan transaksi rumah pada dua bulan terakhir akan ditentukan melalui PMK mendatang.
"Legal framework-nya masih perlu dikaji lebih lanjut, apakah mungkin ada pengembalian dana atau tidak, karena mestinya aturan ini berlaku sejak PMK diundangkan," ungkap Susi.
Dalam PMK sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Namun, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan. Pemerintah berharap langkah ini akan mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Catat! Berikut 4 Kriteria Rumah Subsidi Layak Huni
Kota Podomoro Tenjo: Hunian Berkelas dan Nyaman di Rumah Hijau untuk Masa Depan
Daftar Rumah Subsidi di Bawah Rp200 Juta di Purwakarta
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kontrakan
Lapas Bulukumba Anjangsana ke Rumah Purnabakti dalam Program Kumham Peduli