Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Properti hingga Desember 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:26 WIB
Ilustrasi rumah FLPP.  (X)
Ilustrasi rumah FLPP. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kabar baik bagi calon pembeli rumah di Indonesia! Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (27/8/2024) di kantornya di Jakarta.

Perpanjangan insentif ini mulai berlaku pada 1 September 2024 dan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga Hartanto menjelaskan, insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024. "PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," katanya. 

Insentif PPN DTP sebelumnya telah berlaku sejak November 2023 hingga Juni 2024 dengan tingkat diskon 100 persen. Namun, sejak Juli 2024, insentif tersebut mengalami penurunan menjadi 50 persen. Artinya, pembelian rumah pada Juli dan Agustus 2024 masih menikmati diskon PPN sebesar 50 persen sesuai PMK sebelumnya.

Baca Juga: Andika Perkasa Ajak Warga Jateng Jaga Persatuan Jelang Pilkada 2024

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengembalian dana bagi konsumen yang melakukan transaksi rumah pada dua bulan terakhir akan ditentukan melalui PMK mendatang.

"Legal framework-nya masih perlu dikaji lebih lanjut, apakah mungkin ada pengembalian dana atau tidak, karena mestinya aturan ini berlaku sejak PMK diundangkan," ungkap Susi.

Dalam PMK sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Namun, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.

Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan. Pemerintah berharap langkah ini akan mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini