nasional

KPAI Sebut Anak Korban Pornografi Capai 481 Kasus

Jumat, 26 Juli 2024 | 14:13 WIB
KPAI dan PPATK menjalin kerja sama ntuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak. (Humas)

NAWACITAPOST.COM - Sejak tahun 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 481 pengaduan terkait anak-anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Di sisi lain, jumlah anak yang menjadi korban eksploitasi serta perdagangan anak mencapai 431 kasus.

Mayoritas dari kasus ini diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi informasi dan internet yang tidak sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak. Data KPAI menunjukkan bahwa anak-anak sering kali menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, termasuk dalam bentuk prostitusi online dan perdagangan konten pornografi anak (Children Sexual Abuse Material/CSAM).

Dalam pengaduan yang diterima oleh KPAI, terdapat beberapa masalah utama yang menyebabkan tingginya angka kasus tersebut. Pertama, fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak melalui media online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi.

Kedua, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan oleh orang dewasa dengan menggunakan sistem pembayaran digital dan perbankan. Ketiga, kasus-kasus yang melibatkan eksploitasi anak sering kali sulit diselesaikan akibat rumitnya proses pencucian uang dan minimnya perspektif "follow the money" dalam penanganan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Alasan Moeldoko Tolak Prajurit TNI Boleh Berbisnis

Penggunaan transaksi hasil eksploitasi anak melalui jasa keuangan digital seperti e-wallet, e-money, dan kripto semakin mempersulit penanganan kasus ini. Selain itu, transaksi jual beli konten pornografi anak dan eksploitasi online juga dilakukan melalui perbankan dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah, USD, dan Euro.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari TPPO dan pornografi anak mencapai Rp 114 miliar. Selain masalah pornografi dan eksploitasi, judi online juga menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total perputaran dana mencapai Rp 327 triliun. Korban judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak, dengan pemain usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain, atau sekitar 80.000 anak.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penggunaan internet di kalangan anak sangat tinggi. Pada tahun 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa, dengan kontribusi penggunaan internet oleh laki-laki sebesar 50,7% dan perempuan 49,1%. Generasi Z (kelahiran 1997-2012) menjadi pengguna terbesar, diikuti oleh generasi milenial (kelahiran 1981-1996).

Baca Juga: Kisah Perjalanan Ciputra Membangun Kerajaan Properti Hanya dengan Modal Rp 10 Juta

KPAI berkomitmen untuk memastikan perlindungan anak di ranah daring dengan menggandeng berbagai lembaga strategis seperti PPATK. Upaya advokasi yang dilakukan termasuk mekanisme pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta peningkatan pemahaman dan edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan anak.

Nota Kesepahaman KPAI dan PPATK

Sebagai bentuk komitmen bersama, KPAI dan PPATK menginisiasi Nota Kesepahaman untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, serta analisis strategis.

"Kami berharap dengan kerja sama ini, kita dapat menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK ke depannya," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip Jumat (26/7/2024).

Halaman:

Tags

Terkini