NAWACITAPOST.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengadakan case conference atau pembahasan kasus terkait perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Anak perempuan warga Jakarta Timur yang diduga dicabuli ayah tirinya berinisial GN sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan dalam case conference pihaknya akan membahas perkara dengan Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan pendamping anak.
"Itu prosedur mengumpulkan berbagai pihak dalam menelaah dan kaji kasus," kata Ai Maryati saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Hari Raya Waisak, Lapas Balikpapan Berikan Remisi Khusus Pada Warga Binaan
Case conference ini akan membahas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada April 2024 yang menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan.
Dalam putusan sela itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal, dan membebaskan GN dari tahanan R Kelas I Cipinang.
Menurut KPAI, putusan sela yang membatalkan dakwaan dan penahanan terdakwa tersebut mencederai keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual (KS).
"Ini (perkara) kelihatannya sudah masuk (ditelaah) komisioner (KPAI) yang tangani KS. Saya prihatin kalau ini terjadi, penegak hukum preseden lukai keadilan publik," ujar Ai Maryati.
Artikel Terkait
Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini
Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah Hari ini
Hari Raya Waisak, Lapas Balikpapan Berikan Remisi Khusus Pada Warga Binaan