Pada momentum Hari Anak Nasional 2024, KPAI dan PPATK mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perlindungan anak di ranah daring sebagai program prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan masukan dan usulan kebijakan dalam RPP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PAPSE), sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan anak-anak di era digital.
Baca Juga: KA Blambangan Ekspres: Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Intip Apa Saja Fasilitasnya
Melalui berbagai upaya dan kolaborasi, KPAI bersama PPATK berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan anak dari ancaman kejahatan di ranah daring. Edukasi, regulasi, dan sinergi antar lembaga diharapkan dapat mengurangi angka pengaduan dan memberikan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia dalam memanfaatkan teknologi dan informasi.
Artikel Terkait
Maraknya Kasus Bullying di Indonesia Menjadi Perhatian KPAI
KPAI Prihatin Kekerasan Terhadap Anak
PPATK Bongkar Jaringan Judi Online, Tutup 733 Rekening dengan Nilai Saldo Rp850 Miliar
PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp517 Triliun, Sejak 2017
KPAI Desak Penegak Hukum Kaji Ulang Kasus Ayah yang Bebas dari Hukuman atas Tuduhan Pencabulan Anak