nasional

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi Kebijakan Urgensi Litmas Online

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:55 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Sosialisasi Kebijakan Urgensi Litmas Online

NAWACITAPOST.COM - Jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, ikuti kegiatan zoom meeting Sosialisasi Telaahan Kebijakan Urgensi Litmas Online. Jumat, 31 Mei 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (Dit. PK & URP) yang diikuti oleh suluruh satuan kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lapas/Rutan se-Indonesia.

Berbagai Upaya terus dilakukan oleh Kemenkumham, untuk mewujudkan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Kalapas Samarinda Hudi Ismono Melalui Tim Medis Ikuti Kegiatan Pertemuan Sosialisasi Penggunaan Regimen Terbaru Obat TB RO BPaLM

DitjenPas sebagai salah satu unsur pelaksana Kemenkumham RI melalui Dit. PK & URP bergerak cepat dengan membuat inovasi pelaksanaan Litmas Online, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat seluruh rangkaian pelaksanaan program re-integrasi bagi WBP.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Lapas, untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Acil Nasirudin selaku Narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa, Litmas merupakan kegiatan pembinaan yang diberikan kepada WBP.

Baca Juga: Lakukan Penertiban WNA, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

“Litmas ini merupakan bagian dari kegiatan pembinaan dan satu syarat administrasi dalam proses pengusulan hak WBP,” Ucap Acil.

Penelitian Kemasyarakatan sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Klien pemasyarakatan, penjamin, lingkungan sosial dan pemerintah sekitar di tempat tinggal klien pemasyarakatan.

Data dari hasil penelitian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi pada pemberian re-integrasi, kegiatan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan.

Baca Juga: Reforma Agraria, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pesankan Fokus Penyelesaian Eks HGU

Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta berharap semua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus diberikan pelatihan ilmu atau keahlian konseling, supaya dalam memberikan pembimbingan pada klien, PK Bapas dapat memberikan bimbingan sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien.

Dengan adanya inovasi Litmas Online ini diharapkan, dapat memberikan kemudahan bagi PK Bapas dan Operator SDP dalam Upaya memberikan seluruh hak-hak narapidana dan anak didik, serta dapat meminimlasir permasalan ataupun kendala yang sering dihadapi dilapangan.

Halaman:

Tags

Terkini