nasional

Tinjau Kesehatan Warga Binaan, Petugas Lapas Kelas IIB Sekayu Kontrol Kesehatan ke Blok Hunian

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:18 WIB
Petugas Lapas Sekayu Saat Kontrol Kesehatan Warga Binaan ke Blok Hunian

NAWACITAPOST.COM - Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pidananya, untuk itu petugas Lapas Kelas IIB Sekayu kontrol kesehatan WBP nya.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan kontrol kesehatan ke Blok Hunian dilakukan, untuk mengetahui kondisi, riwayat, hingga masalah kesehatan yang sedang dialami oleh warga binaan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Berkala Tim Pembangunan ZI Menuju WBBM Periode Triwulan II

"Kegiatan kontrol kesehatan dilakukan setiap hari. Hal ini dilakukan untuk memetakan kondisi kesehatan, hingga penyakit apa saja yang dialami oleh warga binaan," kata Yosef.

Yosef menambahkan, selain kegiatan pemeriksaan kesehatan, petugas juga melakukan penyuluhan kepada warga binaan, mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan Blok Hunian.

"Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi, sekaligus upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lain, sehingga tindakan pencegahan dan pengobatan bisa dilakukan dengan baik," ujar Yosef.

Baca Juga: Polresta Padang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unand

Kalapas Sekayu juga selalu berpesan ke warga binaan untuk tidak ragu memeriksakan kesehatannya ke Klinik Lapas.

(Humas Lapas Sekayu)

Tags

Terkini