NAWACITAPOST.COM PADANG - Sat Reskrim Polresta Padang tengah menangani kasus korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi-prodi Universitas Andalas pada tahun anggaran 2019.
Kasat reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Saputra menyatakan, sejak bulan Desember 2022, polisi telah mulai menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat laboratorium dan prodi-prodi Universitas Andalas tahun 2019.
"Pemeriksaan dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat antara bulan November 2022 hingga Desember 2022". Katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Persiapkan Keberangkatan Jamaah Haji 1445 Hijriah
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi secara bertahap melakukan tindak lanjut dengan melakukan pra-penyelidikan selama 3 bulan. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari ahli, saksi, serta meneliti dokumen elektronik dan tertulis.
Pada bulan Agustus 2023, polisi melakukan ekspose di BPK RI Jakarta. Hasil dari ekspose tersebut menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan yang terjadi dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Dikatakan, Modus operandi dari kasus ini dilakukan dengan cara memanipulasi spesifikasi tender, diduga adanya kolusi dalam pelaksanaan tender oleh beberapa pihak, serta pelaksanaan pengadaan yang melanggar aturan hukum.
Penyelidikan berdasarkan, sumber anggaran Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan besar anggaran 13,3 Milyar
"Untuk pihak yang dimintai keterangan, yaitu dari pihak User 8 Orang. Pihak Unand 4 Orang. Pihak vendor/Distributor/Swasta sebanyak 11 Orang", ujarnya.
Dan ahli dari pihak pengadaan barang dan jasa dari lkpp RI. Ahli keuangan negara dari kemenkeu RI. Sudah Ekspose pada BPK RI tanggal 03 Agustus 2023.
Diketahui Gelar Perkara oleh Biro Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 25 April 2024
Modus dan Kronologi: bermula dilakukan Revisi DIPA-PNBP (APBN) di Universitas Andalas tahun 2019, sebelum proses tender dilaksanakan, Unsur Pengadaan membuat Dokumen tender (HPS dan SPEK) yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur.
Selanjutnya, pada tahapan Tender diduga terjadi persengkongkolan yang merugikan keuangan negara dengan kerugian lebih dari satu milyar rupiah
Dijelaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PNBP di Universitas Andalas. Awalnya, terdapat revisi anggaran yang dilakukan sebelum proses tender dilaksanakan.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Papua Hadiri Acara Pelantikan/Pengukuhan Ketua dan Pengurus Dharma Wanita pada Lapas Wamena
Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Berkala Tim Pembangunan ZI Menuju WBBM Periode Triwulan II
Kanwil Kemenkumham Jabar Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat
Kakanwil Kemenkumham Jabar Saksikan Pemberian Apresiasi Nusatara Award 2024 oleh Media Nawacita Indonesia
Kemenkumham Jabar Persiapkan Keberangkatan Jamaah Haji 1445 Hijriah