NAWACITAPOST.COM — Rekam jejak panjang Listyo Sigit Prabowo di panggung tertinggi penegakan hukum nasional kini bermuara pada satu muara yang dramatis.
Mantan perwira tinggi yang menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selama hampir enam tahun tersebut kini berada di bawah sorotan tajam publik—bukan hanya karena perjalanan kariernya yang penuh lika-liku, melainkan juga akibat kontras yang mencolok antara potret aset pribadinya dengan pusaran perkara hukum berat yang menghentak tanah air.
Berdasarkan penelusuran pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang diakses publik pada Minggu (8/11/2026), garasi aset transportasi yang dilaporkan oleh mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut tergolong sangat bersahaja untuk ukuran pejabat kelas atas.
Seluruh kepemilikan armada pribadinya hanya terdiri dari dua unit SUV Toyota Fortuner produksi lawas, yakni buatan tahun 2018 dan 2019.
Data resmi LHKPN mencatat bahwa Toyota Fortuner keluaran tahun 2018 tersebut bernilai Rp320 juta, sementara unit produksi tahun 2019 ditaksir memiliki nilai Rp350 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, akumulasi nilai aset kendaraan yang dilaporkannya hanya menyentuh angka Rp670 juta.
"Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2018, Hasil Sendiri" dan "Mobil, SUV Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri," tulis laporan LHKPN di situs resminya yang dilihat Minggu (8/11/2026).
Potret kepemilikan kendaraan ini memantik perhatian tersendiri apabila ditautkan dengan rekam jejak kepemimpinannya di pucuk hierarki kepolisian. Listyo resmi dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021 dan konsisten memimpin institusi kepolisian hingga 2026.
Sepanjang lima tahun masa jabatannya tersebut, lembar laporan kekayaannya tidak menunjukkan deretan mobil mewah ataupun koleksi otomotif eksotis, melainkan tetap mempertahankan dua unit kendaraan yang tahun produksinya sudah tidak muda lagi.
Apabila ditarik garis balik ke laporan kekayaan yang dipublikasikan pada awal masa jabatannya di tahun 2021, kendaraan yang terdaftar saat itu bahkan hanya satu unit Toyota Fortuner produksi 2018 bernilai Rp320 juta.
Barulah pada lembaran LHKPN periodik 2025, tercatat penambahan satu unit Fortuner rakitan 2019. Meskipun demikian, para pengamat menekankan bahwa data LHKPN harus dibaca secara proporsional.
Sebagai instrumen pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), daftar kendaraan di dalamnya merupakan representasi kepemilikan pribadi dan tidak secara otomatis menggambarkan seluruh fasilitas operasional atau kendaraan dinas yang pernah melekat padanya selama bertugas.
Namun, di luar diskursus mengenai kesederhanaan dokumen kekayaannya, nama Listyo kini justru terjerat dalam badai perkara hukum yang mengguncang stabilitas politik dan keamanan nasional.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Listyo pada 3 November 2026 terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa aksi dugaan peretasan dan penyadapan tanpa hak tersebut terindikasi berlangsung secara intensif pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tidak berhenti di situ, tim penyidik Bareskrim juga terus mendalami dugaan pelanggaran akses ilegal (illegal access) serta upaya penghapusan data elektronik yang disengaja.
Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo dan Fadli Zon Bahas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Hingga perkembangan terkini pada 8 November 2026, konstruksi perkara terus meluas seiring dengan ditemukannya alat bukti baru dan penetapan beberapa tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan penyadapan tersebut.
Eskalasi kasus ini membawa dampak politik dan birokrasi yang sangat cepat. Listyo telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSK) berdasarkan Surat Keputusan Presiden yang diumumkan secara terbuka pada 4 November 2026.
Meski begitu, proses penegakan hukum pidana masih terus berjalan secara akuntabel. Sesuai asas keadilan, penetapan status tersangka tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan putusan bersalah, mengingat asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap mengikat hingga adanya pembuktian yang sah dan mengikat melalui proses peradilan.
Pada akhirnya, dua unit Toyota Fortuner lawas tahun 2018 dan 2019 kini berdiri sebagai prasasti bisu dari laporan harta kekayaan seorang bekas pimpinan tertinggi kepolisian.
Di tengah sorotan publik yang tajam serta ujian hukum terberat dalam hidupnya, potret kepemilikan aset tersebut kembali memicu perdebatan publik—sebuah pengingat bahwa lembaran angka LHKPN dan realitas perjalanan hukum merupakan dua sisi yang harus dinilai secara cermat dan terpisah oleh hukum maupun sejarah.(***)