nasional

Sidang 13 Jam Memanas, Dokter Tifa Klaim Jokowi Bawa Script Khusus JPU

Jumat, 6 November 2026 | 16:19 WIB
Dokter Tifa klaim Jokowi membawa naskah seputar pertanyaan dari JPU dalam persidangan. (X.com/@DokterTifa)

NAWACITAPOST.COM — Persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) menyita perhatian publik nasional.
 
Agenda sidang yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi kunci tersebut berlangsung secara maraton selama 13,5 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.30 WIB.

Di balik jalannya persidangan yang intens, sorotan tajam datang dari salah satu terdakwa sekaligus saksi yang hadir, Dokter Tifa.
 
Baca Juga: Tiga Dekade Mengabdi, Muh. Tunjung Nugroho Pimpin DJP Jakarta Khusus di Bawah Komando Menkeu Suahasil Nazara
 
Melalui pernyataan terbarunya, ia melontarkan klaim kontroversial yang menyebutkan bahwa Joko Widodo telah dibekali naskah atau script khusus untuk menjawab setiap pertanyaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

“Jangan heran saksi lancar sebut nama, tanggal, etc dsb karena sudah diberi script tanya jawab oleh JPU. Sudah distabilo pula supaya tidak salah jawab,” tulis keterangan dokter Tifa melalui unggahan di akun X pribadinya, @DokterTifa pada Jumat, 6 November 2026.

Lebih lanjut, Dokter Tifa membeberkan detail ihwal kejanggalan yang ditemukannya selama jalannya persidangan.
 
Menurutnya, terdapat pelafalan nama tokoh historis Universitas Gadjhmada (UGM) tahun 1985, yakni mendiang Prof. Dr. Teuku Jacob, yang dinilai tidak lazim dan mencerminkan penguasaan materi berbasis hafalan teks semata, bukan pemahaman autentik.
 
Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo dan Fadli Zon Bahas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

“Tapi saya KO ketika yang bersangkutan menyebut Rektor UGM 1985, Prof Dr T JAKOB dengan ‘T’ dan ‘J’ yang tebal. Itu lafal selain salah juga tidak lazim,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa kalangan sivitas akademika UGM memiliki tradisi pelafalan tersendiri yang jauh berbeda dengan cara penyebutan yang diucapkan di persidangan.

“Jelas menyebut nama bukan karena paham tetapi karena hafalan teks. Kami yang orang asli UGM menyebut nama Allahyarham dengan lafal Prof dr Teuku Yakub dengan Teuku dibaca Tengku dan J dibaca Y,” terangnya.

Dalam keterangannya, Dokter Tifa juga menggarisbawahi figur Teuku Jacob sebagai sosok akademisi terkemuka yang memiliki rekam jejak monumental di kancah nasional maupun internasional, serta kedekatan emosional dengan civitas akademika UGM.
 
Baca Juga: Serangan Spyware Canggih Guncang 99 Negara, Pengguna iPhone Wajib Waspada!

“Beliau tokoh legendaris, sangat dihormati dan Rektor kebanggaan karena seorang Profesor Doktor Dokter Ahli Antropologi Ragawi yang sangat ternama di dunia,” tutur dokter Tifa.
 
“Juga sangat dekat di hati, apalagi orang yang mengaku punya ijazah dengan tandatangan Alm tersemat,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam persidangan maraton tersebut, Joko Widodo secara terbuka menunjukkan keabsahan dokumen pendidikan formalnya secara lengkap di hadapan majelis hakim, mulai dari ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga jenjang Strata 1 (S1).
 
Pada kesempatan yang sama, ia juga dengan tegas membantah tudingan miring yang sempat beredar di ruang publik bahwa foto pada ijazah S1 miliknya merupakan potret dari sepupu jauhnya, Dumatno Budi Utomo.
 
Baca Juga: Dorong Investasi Produsen Sepatu Nike, Kanwil Bea Cukai Banten Resmi Terbitkan Fasilitas Kawasan Berikat

“Semua bukti sudah kita tunjukkan, utamanya empat dokumen: ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 saya. Semuanya sudah diperlihatkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum,” ucap Jokowi kepada awak media usai persidangan.

Mantan kepala negara tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya ini dilandasi oleh komitmen untuk menegakkan kebenaran serta memberikan edukasi hukum bagi masyarakat luas agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa landasan valid.

“Saya membawa persoalan ini ke ruang sidang yang terhormat agar menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah menuduh atau memfitnah hingga mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini