nasional

Sidang Dugaan Fitnah Ijazah dr Tifa Memanas: Pengacara Tantang Jokowi Soal Kumis, Jaksa Protes Keras

Jumat, 6 November 2026 | 16:18 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri sidang perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Threads.com/@sis_suzyrizky)

NAWACITAPOST.COM — Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak tegang dalam sidang lanjutan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (5/11/2026).
 
Persidangan diwarnai perdebatan sengit ketika tim penasihat hukum terdakwa secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir kembali di persidangan guna membahas persoalan kumis dan penampilan dalam foto ijazah.

Ketegangan bermula saat pihak pengacara dr Tifa menyinggung penampilan Jokowi dalam foto ijazah S1 yang memperlihatkan sosok sang mantan presiden mengenakan kacamata dan memiliki kumis.
 
Baca Juga: Batik Jokowi Saat Sidang Ijazah Jadi Sorotan, Ini Ciri Motif dan Dugaan Filosofinya
 
Merasa ada kejanggalan yang perlu diuji, kuasa hukum terdakwa melontarkan tantangan secara langsung kepada saksi utama tersebut.

"Oleh karena itu, kami men-challenge saudara saksi untuk hadir 2 minggu lagi," ujar pengacara Tifa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa melayangkan keberatan karena menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam proses peradilan pidana.

"Keberatan, Majelis, nggak ada dasar hukumnya ini, Majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini," ucap jaksa dengan nada tinggi.
 
Baca Juga: Brak! Roda SUV Jaecoo J5 EV Lepas, Gegerkan Warga Tanah Abang

Suasana ruang sidang semakin memanas ketika jaksa menegaskan bahwa ruang pengadilan bukanlah tempat untuk berseteru layaknya acara hiburan. Jaksa meminta majelis hakim menertibkan jalannya persidangan agar fokus pada substansi perkara.

"Majelis, mohon izin. Ini sidang, bukan talkshow, Majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu, Majelis," imbuh jaksa menegaskan.

Merespons perdebatan tersebut, majelis hakim yang memimpin persidangan turut mengambil sikap. Hakim mengingatkan kedua belah pihak agar setiap pertanyaan maupun tanggapan yang dilontarkan tetap relevan dengan materi dakwaan yang sedang diperiksa.

"Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya," ujar hakim.
 
Baca Juga: Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Tak Cuma Prabowo, Ini Daftar Pihak yang Diduga Jadi Sasaran Listyo Sigit

Penjelasan Jokowi Soal Kacamata dan Kumis

Meski sempat diwarnai protes keras dari jaksa, persidangan tetap dilanjutkan dengan pendalaman materi pemeriksaan. Di hadapan majelis hakim, Jokowi sempat menanggapi ihwal kumis dengan santai, menyatakan bahwa kumis bisa ditumbuhkan apabila seseorang memang menginginkannya.

Tak berhenti sampai di situ, pengacara dr Tifa kembali mencecar Jokowi dengan pertanyaan seputar perubahan fisiknya, yakni perihal sejak kapan dirinya tidak lagi mengenakan kacamata, mengingat adanya perbedaan penampilan antara kondisi saat ini dan foto ijazah S1 yang dipersoalkan.

"Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?" tanya pengacara Tifa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengenakan kacamata sejak merantau dan bekerja di Aceh. Ia menceritakan bahwa kacamata lamanya sempat terjatuh dan tidak pernah diganti hingga saat ini.
 
Baca Juga: Benteng Fiskal RI Diguncang Eskalasi Global, Suahasil Nazara Pastikan APBN Jadi Shock Absorber

"Seingat saya, saya juga, lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang," jawab Jokowi.

Jeratan Hukum dr Tifa

Pemeriksaan terhadap Jokowi ini merupakan bagian dari agenda pembuktian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama dr Tifa.

Dalam surat dakwaan jaksa, dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Baca Juga: Misteri Kematian Remaja Nias Agnes Zebua Belum Terungkap, Yasonna Laoly Desak Polisi Usut Tuntas

Persidangan dipastikan akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(***)

Tags

Terkini