NAWACITAPOST.COM – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, membantah kabar mengenai adanya kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak transaksi digital yang disebut-sebut mulai berlaku pada 9 November 2026, sebagaimana sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026).
Suahasil menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan klarifikasi pada 2 November 2026 terkait informasi tersebut.
Menurut dia, kebijakan yang menjadi perbincangan publik sebenarnya merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dia menegaskan, penerapan sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Perekonomian Indonesia Tetap Positif dan On Track
Dengan penjelasan tersebut, Suahasil memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar pengenaan PPN otomatis setiap kali melakukan transfer uang melalui rekening bank maupun dompet digital.
Pasalnya, SPP-TDLN tidak menyasar seluruh aktivitas perpindahan dana masyarakat. Sistem tersebut hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Dalam pelaksanaannya, terdapat enam lembaga yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer, terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Penegasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara ini sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi perbankan dan penggunaan dompet digital.(Fifi Abdurahman)