nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Usai Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026 | 20:56 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan setelah Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit. (Instagram.com/@leviewardana)

NAWACITAPOST.COM — Gelombang kejutan melanda lingkar dalam kekuasaan Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
 
Langkah krusial dan cepat ini diambil guna mengisi kekosongan kepemimpinan strategis pasca-pemberhentian mendadak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang terseret skandal hukum berat.

Kepastian manuver penting di tubuh lembaga kepresidenan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu (4/11/2026).
 
Baca Juga: Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Tak Cuma Prabowo, Ini Daftar Pihak yang Diduga Jadi Sasaran Listyo Sigit

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan penunjukan figur berlatar belakang militer tersebut murni bertujuan untuk menjaga stabilitas serta kelancaran operasional kerja di lingkungan Istana, pasca-pemberhentian resmi Listyo Sigit dari jabatannya.
 
Rekam jejak Letjen TNI Ariyo Windutomo sendiri sudah tak asing dengan dinamika harian kepresidenan, sebab sebelum dipercaya memegang tongkat komando KSP, perwira tinggi bintang tiga ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Menjaga Stabilitas Pelayanan Publik dan Institusi Kepolisian

Dampak dari dinamika politik dan hukum di ranah elit ini memicu perhatian luas publik, khususnya terkait stabilitas penegakan hukum nasional. Menjawab keresahan tersebut, Pemerintah bergerak cepat memastikan bahwa konsolidasi di tingkat atas tidak mengganggu fungsi mendasar kepolisian dalam melayani masyarakat.
 
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Prasetyo menambahkan, pihak Istana telah menggelar koordinasi intensif bersama kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mengawal masa transisi ini agar tetap kondusif.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya.

Skandal Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Prahara politik di Gedung KSP ini memuncak pada Rabu pagi, ketika Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit.
 
Keputusan drastis tersebut diumumkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers darurat di Istana Kepresidenan.
 
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Langkah tegas Kepala Negara dipicu oleh tindakan hukum tak terduga dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang secara resmi menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal berskala nasional.
 
Target penyadapan tanpa izin tersebut secara mengejutkan mengarah langsung pada orang nomor satu di Indonesia. Dua perwira tinggi kepolisian yang turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan penetapan status hukum terhadap tiga jenderal tersebut.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
 
Baca Juga: Misteri Busi Motor Hitam: Ancaman Tersembunyi yang Lumpuhkan Jantung Pacu

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan bukti-bukti faktual yang dihimpun tim penyidik, ketiga perwira tersebut diduga kuat telah mengoperasikan aksi intelijen dan pemantauan gelap terhadap sejumlah saluran komunikasi pribadi maupun resmi selama rentang waktu 2025 hingga 2026.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Asep membeberkan lebih lanjut bahwa aksi intelijen ilegal tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan prosedur resmi penegakan hukum.
 
Dugaan pelanggaran hukum ini semakin berat setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak digital dan menghapus log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
 
Baca Juga: YLBHI Kecam Penyadapan Prabowo oleh Eks Kapolri, Desak Aktor Pengendali Diusut Tuntas
 
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep.

Kini, di bawah kendali Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP, Istana Kepresidenan bergerak cepat memulihkan ritme kerja pemerintahan di tengah proses hukum transparan yang sedang bergulir terhadap para perwira tinggi penyadap nomor Presiden.(***)

Tags

Terkini