nasional

Polri Tetapkan 245 Tersangka Kasus Karhutla, Luas Hutan Terbakar Capai 5.859 Hektare

Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla (YouTube/ Polda Kalbar)

NAWACITAPOST.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 287 laporan polisi yang tersebar di sejumlah provinsi rawan karhutla.

Dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Asep menjelaskan bahwa total luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

"Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata Asep.

Ia menjelaskan, penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, hingga Lampung.

Baca Juga: Suahasil Nazara: Realisasi SBN Sesuai Target, 5 Aspek Kunci Dorong Indonesia Maju

Dari sejumlah wilayah tersebut, Polda Kalimantan Barat tercatat menangani laporan polisi terbanyak, yakni 68 kasus. Disusul Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, serta Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan polisi.

Asep mengatakan, tingginya jumlah kasus karhutla di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan dirinya turun langsung ke wilayah tersebut atas perintah Kapolri untuk memantau penanganan perkara.

"Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi. Makanya kami langsung datang atas perintah Kapolri untuk melakukan pengecekan langsung di wilayah Kalimantan Barat ini," ujarnya.

Selain mengungkap jumlah tersangka dan sebaran kasus, Polri juga membeberkan modus yang dilakukan para pelaku. Kebakaran lahan terjadi akibat tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun kelalaian saat membuka lahan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ungkap Asep.

Tags

Terkini