nasional

Alami Intimidasi Psikis, 271 KK Korban Konflik Lahan Nongsa Minta Perlindungan Walikota Batam

Sabtu, 26 September 2026 | 20:43 WIB
Suasana pertemuan media bersama warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diliputi rasa cemas usai menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari pihak perusahaan, Sabtu (26/9/2026). (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Konflik pertanahan di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian memanas dan berada dalam situasi kritis.
 
Sebanyak 271 KK (kepala keluarga) kini membentengkan diri di bawah bayang-bayang ketakutan mendalam akibat rentetan intimidasi psikis dan ancaman penggusuran paksa yang dilancarkan oleh pengembang kawasan, PT Sarana Bangun Sejati (SBS).
 
Korban yang kian terdesak dan terabaikan kini memohon perlindungan hukum darurat secara langsung kepada Walikota Batam.
 
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Sinergi Kemenkeu-BI Demi Bentengi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Perselisihan agraria ini merupakan puncak dari ingkarnya pihak perusahaan terhadap Nota Kesepakatan awal yang diprakarsai dan dimediasi secara resmi oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam sejak akhir 2023 silam.
 
Ketegangan memuncak setelah PT SBS secara sepihak melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1), menaikkan tensi konflik di tengah jeritan warga yang menuntut transparansi, keadilan, serta legalitas hukum atas tanah tempat mereka bernaung.

Akar sengketa ini bermula dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap konsensus formal berdasar surat resmi Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023 dalam Rapat Aula Mako Ditpam Aset, Jalan Jenderal Sudirman No. 7.
 
Dalam dokumen normatif tersebut, warga sepakat untuk didata dan dikosongkan permukimannya dengan syarat mutlak: PT SBS wajib menyediakan lahan relokasi legal berupa Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6 x 10 meter.
 
Baca Juga: Ombudsman Soroti Kejanggalan Mobil Mewah di Klaster Hunian Mewah Lapas Cibinong

"Atas kesepakatan itulah kami bersedia didata. Namun kenyataannya, perusahaan justru tidak menepati janji," tegas perwakilan masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, dalam jumpa pers di tengah pemukiman warga pada Sabtu (26/9/2026).

Alih-alih memenuhi kewajiban legal menyediakan KSB, PT SBS ditengarai melancarkan taktik intervensi terselubung dan strategi pecah belah.
 
Pihak perusahaan bergerilya mendatangi kediaman warga secara tertutup guna menyodorkan kompensasi "di bawah tangan" dengan angka bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp40 juta.
 
Skema ganti rugi sepihak ini disinyalir pertama kali menyasar oknum perangkat RT setempat serta warga yang memiliki ikatan kerja di bawah naungan PT SBS.
 
Baca Juga: Kemenkeu dan BI Bentengi Ekonomi Nasional dari Gejolak Global Lewat Lima Pilar Sinergi

Merespons manuver pemecah belah tersebut, warga dari 271 rumah menggelar musyawarah mufakat konsolidatif pada 5 September 2026.
 
Pertemuan tersebut menghasilkan maklumat tuntutan resmi kepada perusahaan dengan perincian kompensasi yang rasional:

  1. Uang Sagu Hati Rp60.000.000 per KK: Terdiri atas alokasi Rp40 juta untuk modal pembelian kavling legal secara mandiri, serta Rp20 juta untuk biaya mobilisasi pindah dan rekonstruksi rumah baru.
  2. Masa Transisi Relokasi 1 Tahun: Penangguhan dan jangka waktu pemindahan dihitung secara sah setelah adanya kepastian lahan kavling legal yang berkekuatan hukum bagi warga.

Baca Juga: Yasonna Laoly Pasang Badan: Penagihan Pinjol Haram Intimidasi dan Rendahkan Martabat

Namun, ikhtiar diplomasi kolektif warga justru direspons dingin oleh manajemen perusahaan. PT SBS langsung menghantam warga lewat penerbitan SP1 yang dititipkan melalui Ketua RT setempat—figur pimpinan lingkungan yang ironisnya diketahui tidak lagi menetap di lokasi area konflik tersebut.
 
Tekanan beruntun ini memicu guncangan mental hebat bagi ratusan jiwa terdampak.

"Tindakan penekanan ini merusak mental dan psikis kami. Kami merasa sangat terancam dan tidak nyaman tinggal di rumah sendiri," ungkap Jhonri, salah seorang warga terdampak dengan nada kecewa mendalam.

Di tengah situasi darurat psikis dan ancaman hilangnya tempat tinggal, jajaran eksekutif Pemerintah Kota Batam justru terkesan menutup mata.
 
Baca Juga: Lautan 50 Ribu Buruh Guncang Thamrin Jakarta Pusat, Suarakan 11 Tuntutan Ketenagakerjaan
 
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media Nawacita Indonesia kepada Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, melalui saluran pesan instan WhatsApp (WA) pribadinya, belum memberikan respons atau tanggapan apa pun hingga berita ini diturunkan.
 
Sikap diam dari pemangku kebijakan daerah ini dinilai makin memperpanjang penderitaan serta ketidakpastian nasib warga di lapangan.

Menghadapi ruang krisis yang makin menyempit, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau kini mengalihkan tumpuan harapan pada jalur parlementer dan restu pimpinan daerah tertinggi.
 
Mereka telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 November 2026 mendatang guna menguji secara terbuka legalitas serta keabsahan tindakan PT SBS.
 
Baca Juga: ‘Dikurung Gas Beracun’: Warga Kalimantan Protes Klaim Kondisi Normal Asap BNPB

Di saat yang sama, masyarakat Teluk Bakau terus mengetuk pintu hati para pimpinan Kota Batam agar hadir menjadi pelindung bagi rakyat kecil yang tertindas.

"Kami sangat memohon perhatian penuh dari Bapak Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. Tolong beri kami perlindungan, saran, dan masukkan, serta tegur pihak perusahaan agar mereka memanusiakan kami sebagaimana mestinya," pungkas warga penuh harap.(Bazo)

Tags

Terkini