NAWACITAPOST.COM — Dini hari di perairan Kepulauan Riau pecah oleh deru mesin armada laut milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sebuah operasi penyergapan maritim berisiko tinggi di tengah kegelapan Selat Batam, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berskala besar.
Operasi senyap yang dikombinasikan dengan pengawasan darat beruntun sepanjang September 2026 tersebut sukses mengamankan total 506.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta dan menyelematkan potensi kerugian negara senilai Rp493,6 juta.
Insiden menegangkan di lautan bermula pada Selasa (8/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, kapal Satgas Patroli Laut BC-15026 sedang melakukan ronda laut rutin membelah kegelapan perairan Batam.
Mengandalkan pengamatan tajam dan radar navigasi, petugas mendeteksi bayangan mencurigakan dari sebuah speedboat tanpa nama yang melaju kencang dari arah Sungai Lekop menuju kawasan rawan di sekitar Perairan Pulau Bulan.
Melihat pergerakan liar sarana pengangkut yang memotong jalur navigasi tanpa lampu isyarat, petugas BC-15026 langsung memberi perintah penghentian untuk pemeriksaan.
Bukannya menyerah, juru mudi speedboat misterius tersebut justru menambah kecepatan dan mencoba melarikan diri memotong arus menuju area perairan dangkal yang penuh risiko.
Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan di tengah gulita malam. Berkat kesiapan dan keahlian maneuver tim patroli, speedboat penyelundup tersebut berhasil dikepung dan dihentikan secara terukur.
Atas pemeriksaan awal di lokasi penindakan, petugas menemukan speedboat tersebut diawaki oleh dua orang kru. Di dalam palka kapal, terkelupas tumpukan karton berisi ratusan ribu batang rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa melekat pita cukai sah.
Naluri taktis petugas tak berhenti di situ. Di tengah proses pengamanan, tim mengendus indikasi kuat adanya sarana pengangkut sekunder yang memanfaatkan jalur pelarian yang sama. Penyisiran intensif skala penuh langsung digelar di sepanjang garis pantai sekitar.
Tak jauh dari lokasi penindakan pertama, petugas menemukan satu unit speedboat tanpa nama kedua yang terdampar di dekat semak pesisir dalam kondisi hampa awak. Diduga kuat, pelaku telah melarikan diri memanfaatkan pekatnya malam saat menyadari kehadiran kapal patroli.
Dari armada pertama, petugas menyita 79.640 batang rokok ilegal senilai Rp118,2 juta dengan kerugian negara sebesar Rp77 juta.
Sementara pada armada kedua yang ditinggalkan tak berawak, ditemukan muatan masif sebanyak 384.360 batang rokok ilegal senilai Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp371,9 juta. Rokok tanpa pita cukai tersebut terdiri dari berbagai merek ternama di pasar gelap, seperti OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Kedua speedboat beserta seluruh muatannya langsung disegel di tempat. Dua kru yang tertangkap tangan bersama seluruh barang bukti diseret ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas temuan maritim ini, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Tidak hanya mengunci celah penyelundupan di laut, Bea Cukai Batam juga melancarkan penindakan darat secara terintegrasi melalui Operasi Cukai di berbagai titik distribusi masyarakat.
Dari serangkaian razia darat tersebut, diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti sebanyak 42.477 batang rokok ilegal berbagai varian—mulai dari OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, hingga RAVE.
Nilai barang dari operasi darat ini ditaksir mencapai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata ketahanan pengawasan otoritas dalam mengawal wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan fiskal yang terorganisir.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tegas Agung.
Bea Cukai Batam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berdiri di garis depan pemberantasan barang haram ini dengan melaporkan setiap pergerakan, penyimpanan, maupun distribusi rokok tak berijin.
Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal, karena selain merobek penerimaan negara dan merusak iklim usaha nasional, keterlibatan dalam rantai pasok ilegal ini berhadapan langsung dengan sanksi pidana berat sesuai hukum yang berlaku.