NAWACITAPOST.COM — Gelombang penegakan hukum perkara penyalahgunaan wewenang di Jawa Tengah memasuki babak paling krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, atas keterlibatannya dalam skandal ganda korupsi proyek perkeretaapian dan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan bernuansa berat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain kewajiban finansial yang fantastis itu, tim JPU KPK yang dipimpin Greafik Loserte melayangkan tuntutan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Apabila tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menegaskan konsekuensi eksekusi penjaranya akan bertambah secara signifikan.
"Apabila tidak dibayarkan maka Sudewo dituntut untuk mengganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara," tegas Greafik Loserte saat memaparkan analisis yuridis di hadapan majelis hakim.
Rekam Jejak Rasuah Dua Era Jembatan Kekuasaan
Dalam uraian tuntutannya, penuntut umum menguraikan konstruksi kejahatan sistematis yang dilakukan Sudewo.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan pengaruh serta kewenangannya sewaktu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2022 hingga berlanjut saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Perkara pertama menyoroti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam skema ini, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar, dipadu penerimaan gratifikasi dalam bentuk tunai maupun barang senilai Rp2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik di dalam persidangan.
Tak berhenti pada proyek infrastruktur nasional, kejahatan jabatan tersebut merembet ke ranah birokrasi tingkat tapak melalui skandal pemerasan pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam perkara kedua ini, Sudewo didakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri serta tiga kepala desa yang turut terseret menjadi terdakwa, yakni Sumarjiono (Kepala Desa Karangrowo), Abdul Suyono (Kepala Desa Sukorukun), dan Sukarjan (Kepala Desa Arumanis).
Komplotan tersebut memeras para calon perangkat desa demi mengeruk keuntungan pribadi, di mana KPK berhasil menyita barang bukti bernilai Rp2,4 miliar dari praktik transaksional birokrasi desa tersebut.
Ancaman Pencabutan Hak Politik dan Sikap Terdakwa
Perbuatan Sudewo dinilai telah menghancurkan pilar kepatutan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi parlemen dan pemerintah daerah.
Memberatkan posisi terdakwa, jaksa mencatat absennya penyesalan selama rangkaian persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Greafik.
Guna mencegah terulangnya kejahatan birokrasi serupa, JPU KPK menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Masa pencabutan hak memilih dan dipilih tersebut mulai dihitung secara efektif setelah terdakwa selesai menjalani keseluruhan hukuman pidana pokoknya.
Secara yuridis, Sudewo dinyatakan terbukti melanggar kualifikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan akumulatif dan hukuman uang pengganti tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan bakal dibacakan pada persidangan dua pekan mendatang.