NAWACITAPOST.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem menunjukkan sikap yang sama dalam menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Setelah rapat pleno penetapan hasil Pemilu secara nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (20/3/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan bahwa PKS merasa cukup puas dengan peningkatan suara yang diraih dibandingkan Pemilu 2019.
Dia mencatat bahwa suara PKS di DPR meningkat dari sekitar 8 juta pada Pemilu 2019 menjadi sekitar 12 juta pada Pemilu 2024. Meskipun bersyukur, Aboe tetap menyoroti berbagai keanehan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, seperti penggunaan Sirekap dan isu penggelembungan suara.
Aboe menyatakan bahwa PKS siap menerima hasil Pemilu, namun menekankan bahwa masalah hukum terkait hal tersebut adalah cerita lain. "Kalau untuk menerima (hasil Pemilu), menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya," ujarnya, dikutip Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Dia juga mengakui bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, Undang-undang (UU) masih memberikan jalur hukum lain, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS menghormati siapapun yang ingin menggugat hasil Pemilu.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa Nasdem menerima hasil Pemilu 2024 yang telah disahkan oleh KPU, baik untuk pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg). Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpilih dalam Pilpres 2024.
"Partai Nasdem menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," katanya.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, mengatakan bahwa partai politik seringkali memiliki kepentingan strategis yang lebih luas, termasuk menjaga stabilitas politik dan kepentingan jangka panjang. Oleh karena itu, partai cenderung lebih cepat menerima hasil pilpres.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Berikut Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang Harus Dipenuhi Calon Mahasiswa
"Parpol menerima hasil pilpres, sebagai kalkulasi kepentingan pragmatik berupa jabatan dalam kabinet yang bisa diberikan oleh paslon pemenang sebagai imbal menerima hasil pilpres," kata Andi.
Sementara itu, capres-cawapres yang kalah seringkali harus menghadapi tekanan internal dan eksternal yang lebih besar, terutama dari pendukung setia mereka. Perbedaan sikap tersebut terjadi karena adanya pengaruh dua pilihan nilai politik yang berseberangan, yaitu idealisme dan pragmatisme.
"Paslon yang gagal dibujuk oleh pemenang akan melakukan perlawanan terhadap penyelenggaraan dan penetapan hasil pilpres karena merasa dicurangi," kata Andi.
Seperti diketahui, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan capres-cawapres Nomor Urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai pemenang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayankan pada hari ini (21/3/2024), ke MK.