NAWACITAPOST.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan dibuka hari ini, Kamis (21/3/2024). SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai komponen penilaiannya.
Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNBT akan dibuka bersamaan dengan pembukaan pendaftaran UTBK-SNBT. Pendaftaran bantuan pendidikan dari pemerintah ini masih akan dibuka hingga 5 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Bagi calon peserta yang telah mendaftar KIP Kuliah untuk jalur SNBP, perlu menunggu pengumuman hasil seleksi. Barulah setelah dinyatakan tidak diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNBP, calon mahasiswa bisa kembali mengikuti KIP Kuliah jalur SNBT.
"Tunggu pengumuman dulu. Baru bisa (ikut lagi) setelah pengumuman (SNBP) tanggal 26 Maret 2024," terang Sony.
Baca Juga: THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Paslon 02
Syarat KIP Kuliah 2024 untuk SNBT
Penerima KIP Kuliah akan mendapat gratis biaya pendidikan yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait. Selain itu, penerima juga berhak atas biaya bantuan hidup yang akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali.
Besaran uang saku atau biaya bantuan hidup sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.
Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) mewajibkan sejumlah syarat untuk penerima KIP Kuliah 2024.
Baca Juga: PPP Tak Percaya Gagal ke Senayan untuk Kali Pertama dalam Sejarah
Merujuk Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pendaftar yang dapat diterima menjadi peserta KIP Kuliah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
- Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen, meliputi:
- Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Baca Juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun Jelang Libur Lebaran
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Terus Tambah Kuota Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Penghafal Kitab Suci untuk 1.419 Pelajar. Ini link pendaftarannya!
Klarifikasi Pemerintah Soal Rumor Penghentian Beasiswa LPDP
Catat! UNESA Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis Pelajar Sekolah Indonesia di Arab Saudi
Jadwal Pengumuman Beasiswa Pemprov Riau