NAWACITAPOST.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami kegagalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarahnya. Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, PPP gagal masuk parlemen di tingkat pusat karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) malam, menunjukkan bahwa PPP hanya meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara, sehingga PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan. Hal ini membuat PPP harus menghadapi kenyataan pahit ini.
Baca Juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun Jelang Libur Lebaran
Tak percaya dengan hasil tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy menyatakan, berdasarkan data internal yang dimiliki PPP, partainya sudah melampaui batas ambang parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen 4 persen," tegas Rommy, dikutip Kamis (21/3/2024).
Rommy juga menyatakan bahwa suara PPP telah digembosi di sejumlah daerah pemilihan di Indonesia setelah tahapan pemungutan suara berlangsung. Oleh karena itu, PPP akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa daerah pemilihan.
Senada, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan keterkejutannya dengan kegagalan PPP masuk ke Senayan. Sebab, ia meyakini data internal PPP menunjukkan bahwa partai tersebut seharusnya telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen.
Baca Juga: Dari Panggung Hiburan ke Dunia Politik, Verrell Bramasta Siap Tinggalkan Profesi Artis
Awiek mengatakan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ke MK. "Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata dia.
Artikel Terkait
Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen, Begini Respons PPP
Menilik Prediksi PPP: Masa Depan Partai Era Orba di Ambang Kegagalan Masuk Parlemen
Diprediksi Gagal Masuk Senayan, PPP Buka Peluang Jadi Oposisi
PPP Tetap Dukung Wacana Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
PPP dan PSI Diperkirakan Tidak Masuk Senayan