NAWACITAPOST.COM — Defisit anggaran pendidikan publik kembali memicu gelombang polemik di daerah. Kepala SMAN 7 Padang, Azwarman, secara blak-blakan membongkar rahasia di balik penarikan sumbangan komite di sekolahnya. Ia menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 adalah payung hukum sah yang melandasi partisipasi masyarakat untuk menutupi jurang pembiayaan yang tak sanggup ditanggung pemerintah.
Tamparan Realita: Defisit Rp2 Juta per Siswa
Azwarman mengungkapkan kenyataan pahit mengenai ketimpangan antara kebutuhan riil sekolah dan bantuan negara. Berdasarkan data Kemendikbud dan Badan Pusat Statistik (BPS), standar biaya pendidikan ideal untuk satu siswa SMA mencapai Rp3.500.000 per tahun. Namun, pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baru mampu mengucurkan dana sebesar Rp1.500.000 per siswa.
Baca Juga: Bencana Belum Pulih, Gaya Flexing Anak Eks Plt Sekda Gayo Lues Panen Kecaman Pedas Warganet!"Makanya pemerintah mengakui tidak mampu menanggung biaya anak bangsa ini. Dikeluarkanlah Permendikbud 75/2016 agar orang tua berpartisipasi mendukung kekurangan itu melalui komite," tegas Azwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).
Penyelamat Sekolah dari Krisis Guru dan Operasional
Ketidakmampuan anggaran negara tidak hanya berdampak pada kegiatan operasional, tetapi juga pada ketersediaan tenaga pengajar. Ketika guru PNS memasuki masa purna tugas (pensiun), pemerintah kerap tidak memberikan guru pengganti.
Untuk menjaga proses belajar-mengajar tetap berjalan, sekolah terpaksa merekrut guru honorer yang gajinya sepenuhnya ditopang dari sumbangan komite.
-
Beban Honor: SMAN 7 Padang harus mengeluarkan anggaran Rp29.000.000 per bulan khusus untuk membayar honor guru dan Tenaga Administrasi/Tata Usaha (TU).
-
Kegiatan Ekstra: Biaya perlombaan, kompetisi siswa, dan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak tercover oleh 10 item batasan Dana BOS juga ditutupi dari dana ini.
Legitimasi Hukum hingga Penegak Hukum
Azwarman menegaskan bahwa penarikan sumbangan ini transparan, memiliki dasar legalitas yang kuat, serta disepakati melalui rapat bersama wali murid. Bahkan, instansi penegak hukum pun memahami serta mengakui mekanisme ini secara utuh.
Baca Juga: Gebrakan Tanpa Kompromi: Menteri PU Bersihkan 'Benalu' Birokrasi Lewat Whistleblowing System!
"Ini legal. Ombudsman tahu, Kejaksaan tahu, Polisi tahu. Anak-anak pejabat hukum yang bersekolah di sini pun ikut membayar, karena mereka paham ini adalah kebutuhan riil sekolah yang berpayung hukum jelas," lanjutnya.
Keadilan Sosial: Kebijakan Subsidi Silang
Meskipun sumbangan komite bersifat krusial bagi keberlangsung operasional sekolah, SMAN 7 Padang tetap menerapkan prinsip keadilan sosial. Terdapat skema pembebasan biaya bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan:
-
Gratis 100 Persen: Diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di panti asuhan serta anak dari keluarga miskin ekstrem (seperti rumah yang masih berlantai tanah).
-
Keringanan Khusus: Keluarga berpenghasilan menengah ke bawah dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai kemampuan.
Azwarman menutup keterangannya dengan menekankan bahwa tanpa adanya sumbangan komite yang berpayung hukum legal tersebut, roda pendidikan di banyak sekolah negeri di Padang dipastikan akan lumpuh.(Tim Media Nawacita Indonesia)