NAWACITAPOST.COM — Badai sorotan tajam mendadak menghantam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terbelahnya pandangan publik dan keputusan hukum strategis belakangan ini menyeret peran audit BPKP dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi ke titik kritis. Evaluasi total dan menyeluruh kini dinilai sebagai harga mati demi menjamin kepastian hukum.
Sorotan publik ini memuncak pasca penanganan sejumlah kasus besar yang menyita perhatian nasional, seperti kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), hingga kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta rehabilitasi nama baik bagi Ira Puspadewi diyakini menjadi momentum krusial yang menelanjangi celah dalam skema audit kerugian negara.
"Kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit BPKP dalam menghitung kerugian negara. Audit tidak cukup melihat hasil akhir, tetapi harus mencakup pra-perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara cermat," tegas Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas.
Inkonstitusional? MK Buka Suara
Tak hanya metodologi yang digugat, kedudukan hukum (legal standing) BPKP dalam menghitung kerugian negara kini turut digoyang perdebatan sengit. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang secara eksplisit mempertegas batas kewenangan.
Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, MK menegaskan bahwa satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Secara hukum ini harus dipatuhi. Audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK. Fungsi BPKP seharusnya dikembalikan sebagai pengawas internal pemerintah (APIP), bukan penentu akhir kerugian negara dalam perkara pidana," ujar Anang lugas.
Baca Juga: Perda Hunian Layak Ancam Administrasi Kependudukan, Bang Udin: Perwali Harus Segera Terbit!
Persimpangan Hukum dan Masa Depan Audit
Meski yurisprudensi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 terdahulu sempat memberi ruang koordinasi bagi penegak hukum dengan lembaga lain seperti BPKP atau akuntan publik, celah perbedaan tafsir ini kerap memicu polemik di ruang sidang.
Kini, bola panas ada di tangan BPKP, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Sinkronisasi standar pemeriksaan, metodologi yang presisi, serta kejelasan konstruksi hukum mendesak untuk dibenahi agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap garang tanpa menumbalkan hak-hak konstitusional warga negara.