NAWACITAPOST.COM - Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada hari sebelumnya.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional dan berdasarkan kajian yang jelas.
Enny menjelaskan bahwa putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana tertera dalam amar putusan. MK menyerahkan penentuan threshold dan besaran angka persentasenya kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Baca Juga: Tepis Usulan Hak Angket Digembosi, Mahfud MD: Makin Keras Pompanya
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata dia, dikutip Jumat (1/3/2024).
Penentuan ambang batas parlemen yang rasional dan disertai dengan kajian bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg). Dalam sistem proporsional yang dianut di Indonesia, partai politik dengan suara sedikit pun berhak atas sejumlah kursi di parlemen.
Namun, ambang batas parlemen yang tinggi dan tidak rasional menyebabkan banyak suara sah para pemilih pileg tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen karena jumlah suara sah partai politik itu tak memenuhi ambang batas.
Baca Juga: Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Hingga Maret 2024
Enny menyatakan bahwa pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, sistem proporsional yang digunakan dapat menghasilkan hasil pemilu yang lebih proporsional.