NAWACITAPOST.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang. Pernyataan ini merupakan respons terhadap keraguan yang muncul terkait keputusan MK yang kontroversial terkait hasil pemilu.
Menurut Mahfud, pengalaman ini membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK. Mahfud menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, pada Sabtu (16/2/2024).
"Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Baik Untuk Kesehatan, 5 Buah Segar Ini yang Mampu Tingkatkan Daya Ingat!
Menurutnya, ketika ia menjabat sebagai ketua MK, lembaga tersebut pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu melalui perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh. Dengan demikian, pihak yang dinyatakan menang dalam pemilu tersebut kemudian diskualifikasi, dan pihak yang kalah diangkat sebagai pemenang.
Mahfud juga menegaskan bahwa kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi. Namun, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak cukup.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang kalah dalam pemilu cenderung menuduh adanya kecurangan. Kendati begitu, hal ini tidak selalu berarti bahwa pihak yang menggugat akan kalah dalam persidangan.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Laksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka
Sebagai contoh, Mahfud merujuk pada beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilihan ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008 di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilihan ulang.
"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi," kata dia.
Penjelasan Mahfud MD ini memberikan gambaran bahwa MK memiliki kewenangan dan integritas untuk membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan adil.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," kata Mahfud.
Artikel Terkait
Real Count Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud MD Unggul di Dapil Luar Negeri
Evaluasi Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelanggaran dan Kecurangan Sistematis
Kecurangan Pemilu: TPN Ganjar-Mahfud MD Soroti Kesamaan Antara 1997 dan 2024
Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres 2024, Mahfud MD Ingatkan Potensi Pemilu Ulang
Mahfud MD Bantah Keretakan Hubungannya dengan Ganjar dan PDIP