Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Ungkap Peluang MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 Jika Terbukti Curang

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 18 Februari 2024 | 13:41 WIB
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang. Pernyataan ini merupakan respons terhadap keraguan yang muncul terkait keputusan MK yang kontroversial terkait hasil pemilu.

Menurut Mahfud, pengalaman ini membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK. Mahfud menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, pada Sabtu (16/2/2024).

"Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Baik Untuk Kesehatan, 5 Buah Segar Ini yang Mampu Tingkatkan Daya Ingat!

Menurutnya, ketika ia menjabat sebagai ketua MK, lembaga tersebut pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu melalui perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh. Dengan demikian, pihak yang dinyatakan menang dalam pemilu tersebut kemudian diskualifikasi, dan pihak yang kalah diangkat sebagai pemenang.

Mahfud juga menegaskan bahwa kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi. Namun, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak cukup.

Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang kalah dalam pemilu cenderung menuduh adanya kecurangan. Kendati begitu, hal ini tidak selalu berarti bahwa pihak yang menggugat akan kalah dalam persidangan.

Baca Juga: Rutan Balikpapan Laksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sebagai contoh, Mahfud merujuk pada beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilihan ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008 di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilihan ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi," kata dia.

Penjelasan Mahfud MD ini memberikan gambaran bahwa MK memiliki kewenangan dan integritas untuk membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan adil.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, SIWO PWI Pusat Gelar Seminar Olahraga Menjaga Tradisi Emas Olimpiade

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," kata Mahfud.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini