NAWACITAPOST.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan di blok hunian Warga Binaan. Kamis, 26 Maret 2026.
Dengan beranggotakan 12 (dua belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib, Rupam Siang, dan CPNS Lapas, serta 1 orang personil TNI melaksanakan razia insidentil pada Blok A.H.Nasution (Kamar I), Blok Sisingamangaraja (Kamar IX), dan Blok Saharjo (Kamar XIII).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: BEMNus Jatim Bongkar Dugaan Jaringan Kekuasaan di Kasus Andrie Yunus
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 8 buah, Pisau Cukur 2 buah, Pinset 1 buah, Sendok 1 buah, Pulpen 3 buah, Paku 11 buah, Tali 2 utas, dan Botol Kaca 2 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Baca Juga: Dugaan Pengaburan Fakta Muncul di Tengah Penyelidikan Kasus IUP Tumpang Pitu
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)