Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Pengaburan Fakta Muncul di Tengah Penyelidikan Kasus IUP Tumpang Pitu

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi Eksplorasi Tambang dan Tenegakan Hukum (AI/ MNI)
Ilustrasi Eksplorasi Tambang dan Tenegakan Hukum (AI/ MNI)

NAWACITAPOST.COM — Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkap adanya indikasi upaya pengaburan fakta dalam kasus dugaan pelanggaran pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ance, munculnya sejumlah narasi di ruang publik dinilai tidak lepas dari upaya pihak tertentu yang diduga sengaja membangun opini. Ia menilai, framing yang berkembang justru cenderung menyudutkan pihak-pihak yang sedang berupaya mengungkap dugaan pelanggaran, bahkan seolah menggambarkan Abdullah Azwar Anas sebagai pihak yang dirugikan.

Isu ini berkaitan dengan proses pengalihan izin tambang dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) yang terjadi pada 2012, saat Anas masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.

Ance menilai, sejumlah opini yang beredar saat ini cenderung tidak didukung data yang kuat dan justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Ia juga mempertanyakan kemunculan pihak-pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas.

“Semestinya penjelasan datang dari pihak terkait seperti Abdullah Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold (MCG). Namun yang muncul justru opini dari pihak lain yang terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ance menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan KPK. Ia berharap, selain mendalami materi perkara, lembaga tersebut juga turut menelusuri pihak-pihak yang diduga memainkan opini publik.

Ia menekankan pentingnya pemetaan terhadap aktor yang terlibat, termasuk afiliasi dan kepentingan yang melatarbelakangi narasi yang berkembang.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran ini berawal dari proses pengalihan izin tambang emas di Tumpang Pitu pada 2012. Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan adanya indikasi prosedur yang tidak sesuai aturan dalam peralihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI.

Selain itu, kajian yang dilakukan juga mencakup persoalan lahan kompensasi serta dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Editor: Restu Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini