NAWACITAPOST.COM - Ganjar Pranowo, dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta, menegaskan pentingnya penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Jika DPR tidak siap dengan hak angket, ia menyarankan penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja sebagai alternatif. Anies Baswedan juga menyambut baik wacana hak angket tersebut, menganggapnya sebagai langkah positif dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu.
Namun, ada juga yang menolak terhadap usulan hak angket dengan berbagai pertimbangan. Berikut ini merupakan beberapa pihak yang menyatakan pro dan kontra terhadap usulan hak angket.
Baca Juga: Dulu Diabaikan Kini Viral, Tulang Rangu Ayam Pedas Cocok Jadi Ide Jualan, Ini Resepnya
Pro Hak Angket
PDIP
Anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu mengatakan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.
PKS
Partai Keadilan Sejahtera memilih mendukung hak angket untuk menyelesaikan karut marut Pemilu 2024. PKS menyatakan, hak angket merupakan jalan terbaik mengungkap dugaan kecurangan Pemilu ketimbang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, di MK ada paman Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman.
Partai Nasdem
Partai Nasdem, melalui Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Ali, menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak angket jika dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terbukti. Namun, mereka menekankan perlunya bukti yang kuat sebelum mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: Fakta dan Mitos Mengenai Autis: Penyebab, Gejala, dan Perawatan
Kontra Hak Angket
PAN
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, berharap dugaan kecurangan tidak dijadikan isu politik dan lebih baik dilaporkan kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau MK. Politikus PAN itu tak setuju bila dugaan kecurangan pemilu dibawa ke DPR dengan cara mengajukan hak angket. Menurutnya, langkah itu tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Partai Golkar