Kamis, 4 Juni 2026

Ganjar Pranowo: Usulan Hak Angket Pilpres 2024 Bukan Gertakan Politik

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 23 Februari 2024 | 22:17 WIB
Ganjar Pranowo (X)
Ganjar Pranowo (X)

NAWACITAPOST.COM - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Ganjar menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah bagian dari gertakan politik, sebagaimana yang disampaikan oleh Jimly.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok. Tapi kami tidak pernah menggertak," ujar Ganjar saat dijumpai di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ganjar menilai bahwa langkahnya meminta PDI-P dan PPP untuk menggulirkan hak angket adalah hal yang biasa dalam dunia parlemen di Indonesia.

Baca Juga: Nusantara Awards Diundur ke 11 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta

Selain hak angket, Ganjar juga menjelaskan bahwa terdapat cara-cara lain yang bisa dilakukan oleh parlemen, seperti rapat kerja (Raker) Komisi II DPR yang membahas pelaksanaan Pemilu 2024.

"Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," kata dia.

Meskipun demikian, Ganjar menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut campur dalam proses politik pembahasan hak angket di DPR. Baginya, jika hal tersebut sudah dibahas, maka itu menjadi ranah dari parlemen.

Baca Juga: Ekonom Dorong Integrasi Kementerian Perdagangan dan Perindustrian

"Yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," katanya.

Ganjar juga memastikan bahwa ia tidak pernah bermain-main dalam mengusulkan hak angket kepada DPR, dan partai politik pengusungnya, PDI-P dan PPP, turut mendukung usulannya.

"Ya sampai dengan tanggal 15 kemarin, alternatif-alternatif kita sampaikan. Saya kira kita kompak juga," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Artis Ini Gagal Lolos sebagai Anggota DPR RI, Nomor 5 Sampai 9 Punya Suara Tinggi Tapi Sia-sia

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 hanyalah gertakan politik. Jimly berpandangan bahwa hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Jimly menuturkan bahwa ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, seperti melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini