NAWACITAPOST.COM - Ekonom Senior Indef Aviliani menyarankan pemerintah untuk menggabungkan atau melebur Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Penggabungan tersebut menurutnya perlu dilakukan karena kedua kementerian tersebut seringkali memiliki kebijakan yang bertentangan, seiring dengan target masing-masing yang berbeda.
“Misalnya begini, yang satu berpikir mana yang boleh ekspor-impor sementara yang satu harus mikir bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan. Sedangkan kita kan butuh sektor-sektor yang menciptakan lapangan pekerjaan kan, harusnya kita mikir perindustrian juga kan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Aviliani mengatakan, konflik kebijakan mungkin bakal terjadi antara Kemendag dan Kemenperin. Kemendag cenderung memperhatikan kebijakan impor dan ekspor untuk mengatur perdagangan internasional, sementara Kemenperin fokus pada kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Baca Juga: 10 Artis Ini Gagal Lolos sebagai Anggota DPR RI, Nomor 5 Sampai 9 Punya Suara Tinggi Tapi Sia-sia
Dengan kata lain, tanpa penggabungan kedua kementerian tersebut, kebijakan yang dihasilkan bisa menjadi bertentangan karena orientasi dan target masing-masing kementerian yang berbeda.
“Nah kalau tidak digabung akhirnya perdagangan memikirkan mana yang boleh dikaitkan impor, tapi dari perindustrian harus berkaitan dengan industri sehingga sering bertentangan,” tambahnya.
Aviliani meyakini bahwa apabila kedua kementerian tersebut digabungkan, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih sejalan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perdagangan dan perindustrian di Indonesia menjadi lebih sehat dan berkembang.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Raih Penghargaan Terbaik II
“Dulu sudah benar tuh digabungkan, bagus. Kalau sekarang dengan tidak digabungkan ini repot urusannya,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kedua kementerian tersebut pernah digabungkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1995. Namun, dipisahkan kembali pada masa kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Artikel Terkait
Ekonom: Investasi Kripto Sangat Tidak Aman
Tahap Pertama Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024
Raih Penghargaan dari BSK Hukum dan HAM RI Kemenkumham Jabar Buktikan 2024 Sebagai tahun Prestasi
Pimpin Rapat Timpora, Kadiv Keimigrasian: Tidak Ada Pelanggaran Keimigrasian Selama Pemilu 2024
Monev Terkait Desa Atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten HSU, Kemenkumham Kalsel Lakukan Audiensi