nasional

Peta Dukungan Parpol Terhadap Usulan Hak Angket Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR RI (Istimewa)

Panitia angket juga berhak meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Laporan panitia angket disampaikan kembali ke DPR melalui rapat paripurna. Berdasarkan laporan tersebut, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini