Panitia angket juga berhak meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Laporan panitia angket disampaikan kembali ke DPR melalui rapat paripurna. Berdasarkan laporan tersebut, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.