Selain buku panduan, KPU juga telah menetapkan denah KPPS 1 sampai 7 yang menunjukkan posisi dan tugas masing-masing anggota KPPS di TPS.
Denah KPPS 1 sampai 7 dapat dilihat di sini. Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas anggota KPPS 1 sampai 7:
Baca Juga: Izin Desak Anies di Yogyakarta Dicabut Secara Tiba-tiba, Ada apa?
- KPPS 1: Ketua KPPS, bertugas memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan surat suara, dan memberikan surat suara pengganti jika ada.
- KPPS 2: Anggota KPPS, bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
- KPPS 3: Anggota KPPS, bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- KPPS 4: Anggota KPPS, bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
- KPPS 5: Anggota KPPS, bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau pemilih yang memerlukan bantuan.
Baca Juga: 10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1, Siapa Pilihanmu!
- KPPS 6: Anggota KPPS, bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara dan memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan.
- KPPS 7: Anggota KPPS, bertugas memberikan tanda tangan pada jari kelingking pemilih dengan tinta tidak mudah hilang dan memberikan stiker kepada pemilih.
Demikian artikel tentang jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024, materi panduan dan denah KPPS 1 sampai 7. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Selamat bekerja dan sukses untuk Pemilu 2024! ***