Kamis, 4 Juni 2026

Warga Surabaya Resah dengan Tarif Retribusi Prewedding di Alun-Alun

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:11 WIB
Warga Surabaya yang mengaku keberatan dengan adanya tarif restribusi pengambilan foto dan video prewedding nya di alun-alun suroboyo (Berbagai Sumber)
Warga Surabaya yang mengaku keberatan dengan adanya tarif restribusi pengambilan foto dan video prewedding nya di alun-alun suroboyo (Berbagai Sumber)

NAWACITAPOST.COM - Warga Kota Surabaya mengungkapkan kekecewaan mereka terkait pemberlakuan tarif retribusi untuk pengambilan foto atau video komersial di kawasan Balai Pemuda dan Alun-Alun Kota Surabaya.

Beberapa warga merasa terbebani dengan aturan ini dan berharap agar tarif tersebut dapat diperingan atau bahkan dihapuskan.

Abdurrouf Azzam, seorang warga Sidosermo, menjadi salah satu yang merasakan dampaknya saat melakukan sesi foto prewedding di Alun-Alun Kota Surabaya.

Baca Juga: Jejak Aksara Jawa di Pemkot Surabaya, 78 Kantor Pemerintahan Sudah Terpasang

Meskipun sebelumnya ada teman yang dapat mengambil foto prewedding secara gratis, Abdurrouf dan fotografernya harus membayar Rp 500.000 kepada Pemerintah Kota Surabaya.

"Kaget juga sih, karena sebelumnya ada teman kakak kelas yang foto prewedding disini dan gratis. Tetapi hari ini ternyata harus bayar," ungkap Abdurrouf di Alun-Alun Surabaya.

Menurut keterangan petugas di Balai Pemuda Surabaya, tarif sebesar itu berlaku untuk pengambilan foto selama 3 jam dengan kebebasan memilih spot di beberapa ruang, termasuk ruang bawah tanah Alun-Alun Kota Surabaya.

Baca Juga: Revitalisasi Kota Tua: Taman Sejarah Surabaya Diperkaya dengan Museum dan Monumen Bersejarah

Abdurrouf menjelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan setelah mereka diminta masuk ke ruangan UPTD Balai Pemuda Surabaya.

"Kami disuruh masuk kedalam ruangan UPTD Balai Pemuda Surabaya, sebelumnya kami ditanya keperluan apa. Mohon izin saya mau foto preweding, kemudian kami diberi sodori Formulir serta surat tanda terima dan disuruh membayar uang sebesar 500 ribu," beber Abdurrouf.

Fotografer mereka, Aleks, juga mengungkapkan bahwa sebagai warga yang baik, mereka patuh pada peraturan. Namun, Aleks menyoroti bahwa tarif sebesar 500 ribu terlalu mahal.

Baca Juga: Prestasi Maksimal, Pemkot Surabaya Raih Predikat Memuaskan dari KemenPAN RB untuk SPBE

"Kita bukan tidak mau membayar retribusi, tapi kalau 500 ribu itu kayaknya terlalu mahal," ungkap Aleks.

Beberapa warga lainnya juga mengeluhkan tarif tersebut, menginginkan solusi dari pemerintah agar pengambilan foto di Alun-Alun Kota Surabaya dapat lebih terjangkau bagi semua kalangan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini