Kamis, 4 Juni 2026

Parkir Non Tunai Semakin Mudah, Pemkot Surabaya Rilis Voucher di Taman Bungkul dan Balai Kota

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 07:40 WIB
                 Dishub Kota Surabaya meluncurkan pembayaran parkir non tunai menggunakan voucher di Taman Bungkul dan Balai Kota               (Pemkot Surabaya)
Dishub Kota Surabaya meluncurkan pembayaran parkir non tunai menggunakan voucher di Taman Bungkul dan Balai Kota (Pemkot Surabaya)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua lokasi strategis, yakni Taman Bungkul dan Balai Kota.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi potensi kebocoran pendapatan parkir di Kota Surabaya.

Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa sebelumnya, pembayaran non-tunai telah diterapkan menggunakan QRIS di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B Soroti Minimnya Pengetahuan Masyarakat tentang Pemilu 2024

Dengan peluncuran voucher parkir, pihaknya berupaya memberikan alternatif pembayaran bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat non-tunai.

"Mulai hari ini, pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Alternatifnya, pengguna jasa parkir yang tidak memiliki handphone atau e-Money dapat membeli voucher dari petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut," kata Jeane pada Rabu (24/1/2024).

Voucher parkir dapat diperoleh tidak hanya dari petugas pengawas parkir, tetapi juga dari restoran-restoran terdekat di dua kawasan tersebut.

Baca Juga: Jelajahi Sejarah Kota Lama Surabaya dengan Paket Wisata Jeep Tour Terbaru

Harganya disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

"Satu bendel berisi 100 lembar, bisa dibeli untuk kebutuhan lebih lanjut. Nilainya sama, dan bisa dibeli langsung atau di dua kawasan ini," tambahnya.

Jeane menekankan bahwa sistem pembayaran non-tunai dengan voucher ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan setoran.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemkot Surabaya Kembali Ajak Warga Berinovasi Melalui Lomba Inovboyo 2024

Voucher parkir yang diperoleh dari pengguna jasa parkir akan diajukan klaim oleh juru parkir (jukir) kepada petugas Dishub untuk penggantian uang.

Dalam setiap lembar voucher parkir terdapat nomor seri dan barcode, yang berfungsi sebagai tanda pengenal unik.

Halaman:

Editor: Nawi.

Sumber: Pemkot Surabaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini