Terkait kasus ini Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin 30 Juni 2025.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Yogi)