nasional

Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:07 WIB
Kartu Pra Kerja kembali buka pendaftaran. (Instagram )

NAWACITAPOST.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja telah resmi dibuka sejak 3 Januari 2024, kemarin.

Kartu Prakerja memberikan peluang kepada individu untuk meningkatkan keterampilan dan meraih potensi karier melalui platform online Prakerja.go.id.

Proses pendaftaran untuk akun Kartu Prakerja sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara online. Untuk mengetahui lebih lengkap, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Film Hollywood hadir mulai Januari 2024, Mulai Horor hingga Aksi Balas Dendam Jason Statham

Cara Daftar Akun Kartu Pra Kerja

  1. Akses www.prakerja.go.id
  2. Klik 'Daftar Sekarang' di kanan atas halaman
  3. Masukkan alamat email dan password, kemudian klik 'Daftar'
  4. Verifikasi akun melalui email yang diterima

Langkah-Langkah Mendaftar Kartu Prakerja

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk Kartu Prakerja dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses www.prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang'.
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik 'Lanjut'.
  3. Lengkapi informasi diri dan pastikan keakuratan data seperti alamat, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  4. Verifikasi melalui foto e-KTP dan pastikan foto diambil langsung dari kamera HP.
  5. Lakukan verifikasi wajah melalui scan dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
  6. Jawab pertanyaan terkait motivasi dan minat dalam program Kartu Prakerja.
  7. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan.
  8. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
  9. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB) sesuai instruksi yang diberikan.

Baca Juga: Rangkasbitung Banten Diguncang Gempa magnitudo 3,4

Syarat Daftar Kartu Pra Kerja

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia 18-64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal di lembaga resmi.
  3. Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, butuh peningkatan kompetensi, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Tidak termasuk pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau posisi tinggi di BUMN/BUMD.
  5. Maksimal hanya boleh 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Daftar 11 Panelis dalam Debat Capres Ketiga

Salah satu manfaat yang diperoleh peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli pelatihan yang Anda butuhkan melalui mitra platform digital yang tersedia.

 

Tags

Terkini