NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu, 21 Mei 2025.
Dengan beranggotakan 10 (sepuluh) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Kelas III Gunungtua beserta Kasubsi Kamtib dan Satpol Patnal serta Rupam Malam, melaksanakan razia insidentil pada Blok C (Kamar XI, Kamar XII dan Kamar XIII).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: HJKS ke-732, Cak YeBe: Surabaya Butuh Aksi Berani dan Konsisten
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 12 buah, Pisau cukur 3 buah, Paku 2 buah, Sendok 2 buah dan Botol kaca 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas), Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan, bisa meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)