Pertemuan antara AR dan MSY terjadi di area parkir SCBD, di mana dana tersebut diserahkan. AR lalu membawa uang tersebut ke rumah WG di kawasan Sukapura, Jakarta Utara.
Uang itu kemudian diserahkan kepada MAN, dan sebagai "imbalan", WG menerima uang sebesar USD 50.000 dari MAN.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MSY sebagai tersangka baru dalam kasus ini. MSY yang diketahui merupakan Legal PT Wilmar, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025, keduanya tertanggal 15 April 2025.
MSY dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025.