NAWACITAPOST.COM – Gerakan Aktivis & Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) menggelar dialog interaktif bertema "Ramadhan Berintegritas: Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda", Selasa (18/3/2025), di Warkop Warunkku, Jl. Sidosermo II, Surabaya.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten di bidangnya, yaitu Sulaiman, S.H., M.H. (Praktisi Hukum), Muhaimin, S.H., M.M. (Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A dari PPP), dan Moh Khoirul Umam, S.Sos., M.H. (Akademisi FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya).
Dialog ini bertujuan untuk membangun kesadaran generasi muda tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan sikap antikorupsi, terutama dalam momentum bulan suci Ramadhan. Para pembicara membahas bagaimana membentuk karakter yang jujur dan beretika dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan akademik maupun sosial.
Korupsi Bukan Sekadar Uang, Tapi Karakter yang Sulit Dihilangkan
Dalam pemaparannya, Muhaimin menegaskan bahwa korupsi adalah penyakit sistemik yang sulit diberantas meski agama mana pun melarangnya.
"Korupsi bukan hanya soal uang, tapi juga bisa berupa korupsi waktu, wewenang, dan moral. Generasi muda harus diberikan pemahaman sejak dini agar tidak terjerumus dalam budaya korupsi yang telah mengakar di berbagai instansi," tegasnya.
Muhaimin juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam mencegah korupsi, agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.
"Jangan sampai generasi muda di Surabaya tumbuh dalam lingkungan yang dijejali dengan banyak kasus korupsi. Harus ada perubahan pola pikir sejak dini untuk menciptakan budaya transparansi dan integritas," ujarnya.
Ia juga mengajak generasi muda untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan berani melaporkan indikasi korupsi.
Korupsi di Birokrasi: Fenomena yang Mengakar dalam Sistem
Sementara itu, Moh Khoirul Umam menjelaskan bahwa tindakan pidana korupsi telah menjadi fenomena yang hampir membudaya di semua lini birokrasi.
"Korupsi terjadi di berbagai level, mulai dari kebijakan, perencanaan anggaran, hingga implementasi dan pelaporan. Ini adalah gejala yang terus menggerogoti sistem pemerintahan," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa celah utama yang kerap dimanfaatkan untuk praktik korupsi, seperti:
1. Penetapan kebijakan – Adanya jual-beli kebijakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Formulasi anggaran – Manipulasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Penetapan anggaran – Intervensi dalam pembagian anggaran untuk keuntungan tertentu.