NAWACITAPOST.COM - Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang mewah, termasuk dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton.
Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yaitu MBDH, tersangka MS, STF, tersangka WG, dan MSY. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap kronologi yang memperkuat dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka AR dan tersangka WG, di mana WG menyampaikan bahwa perkara minyak goreng harus segera "diurus" agar tidak dijatuhi putusan berat, bahkan bisa melebihi tuntutan jaksa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 200 M di PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris-Direksi Dilaporkan ke KPK
WG juga sempat menanyakan ketersediaan dana dari pihak terdakwa korporasi. Namun, AR belum dapat memberikan jawaban pasti dan menyatakan akan menanyakan hal itu terlebih dahulu kepada kliennya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan AR kepada tersangka MS. MS lantas bertemu dengan MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan dan menyampaikan bahwa WG menawarkan bantuan untuk mengurus perkara tersebut. MSY pun menanggapi bahwa perkara itu sudah ada tim yang menangani.
Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan menegaskan bahwa perkara tersebut harus segera ditindaklanjuti.
AR meneruskan pesan itu kepada MS, yang kemudian kembali menemui MSY. Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar demi mengupayakan putusan bebas.
Selanjutnya, AR, WG, dan tersangka MAN bertemu di rumah makan di Kelapa Gading.
Di sana, MAN menegaskan bahwa putusan bebas tidak memungkinkan dan paling realistis adalah putusan ontslag (lepas dari tuntutan hukum), dengan biaya yang diminta dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
WG pun meminta AR untuk menyiapkan dana sesuai jumlah yang diminta. Setelah itu, MS menyampaikan permintaan tersebut kepada MSY, yang menyatakan siap menyediakan uang dalam bentuk mata uang asing (SGD atau USD).
Tiga hari kemudian, MSY memberi kabar bahwa dana telah siap dan menanyakan lokasi penyerahan uang. MS kemudian memberikan kontak AR kepada MSY.
Artikel Terkait
Terima PGRI se-Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni Bicara Program Sekolah Gratis dan Visi Adil Merata Tidak Korupsi
Ahok Siap Ungkap Fakta di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Sinergi DPRD Surabaya dan GAM-Jatim: Lawan Korupsi dari Akar, Bentuk Generasi Bersih!
Dugaan Korupsi Rp 200 M di PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris-Direksi Dilaporkan ke KPK