NAWACITAPOST.COM - Sistem ganjil genap (gage) akan diterapkan selama periode Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025.
Aturan ini bertujuan untuk mengelola lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Penerapan Ganjil Genap Arus Balik
Untuk arus balik, sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat. Skema ini diterapkan di beberapa ruas jalan tol utama, yaitu:
Baca Juga: Udah Siap Mudik? Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025 dan Lokasinya
-
KM 414 Tol Semarang–Batang hingga KM 47 Tol Jakarta–Cikampek
-
KM 98 Tol Tangerang–Merak hingga KM 31 Tol Tangerang–Merak
Ketentuan Ganjil Genap
-
Pengaturan Kendaraan
-
Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
-
Mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan nomor polisi genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
-
-
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, yaitu:-
Kendaraan milik pimpinan Lembaga Negara RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan DPR, DPD, MA, MK, KY, dan menteri.
-
Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional.
-