NAWACITAPOST.COM - Pada momentum perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, 11 (sebelas) orang warga binaan beragama Hindu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Halasson Sinaga).
Pemberian remisi ini serentak diberikan kepada warga binaan se Indonesia yang dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi. Jumat, (27/03/2025).
Kalapas Halasson Sinaga menyampaikan bahwa, dalam memberikan remisi khusus ini, berbagai pertimbangan telah dilakukan yaitu seperti perkembangan perilaku dari warga binaan yang bersangkutan, serta keaktifan dalam mengikuti Program Pembinaan yang di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu serta memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh Remisi. Selain itu, warga binaan yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk ke dalam register F, tidak sedang menjalani subsider, serta telah melewati hukuman minimal 6 bulan,” tutur Kalapas
(Humas Lapas Muara Teweh)