NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 554 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Jumat (28/03).
Penyerahan SK Remisi Khusus ini kepada seluruh kompensasi se Indonesia, diserahkan oleh Menteri ImiPas yang dilaksanakan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sedangkan Penyerahan kepada kompensasi di Lapas Siborongborong dilaksanakan di kantor Lapas.
Menteri ImiPas mengatakan bahwa, Pemberian Remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang melakukan perbuatan baik. Kepada WBP, agar terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk hidup sesuai dengan norma yang berlaku, Kesempatan untuk berubah selalu.
Baca Juga: Puncak Mudik 2025: Volume Kendaraan di Tol Cipali Tembus 6.000 Per Jam
Kalapas Siborongborong, Herry H Simatupang juga mengatakan bahwa, Pemberian remisi merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, dengan pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada kompensasi, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di Lapas Siborongborong, Besaran Remisi yang diperoleh berkat, antara lain : Untuk RK I berjumlah 551 orang, sedangkan untuk RK II sebanyak 3 orang.
(Humas Lasibor)