NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotanopan mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025, melalui zoom meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum'at (28/03/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Kelas III Kotanopan, pejabat struktural, pegawai serta perwakilan dari Warga Binaan Lapas Kotanopan.
Kegiatan dibuka dengan penampilan hiburan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh bapak Drs. Mashudi selaku Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Sidak Stasiun Gubeng, Armuji Pastikan Kenyamanan Pemudik Lebaran
Kemudian dilanjutkan pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, dan penyerahan remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto kepada Warga Binaan.
Kemudian Kepala Lapas Kelas III Kotanopan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 secara simbolis kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan atas nama : Zulkarnain Purba dan Salim.
Remisi khusus idul fitri yang diberikan secara simbolis pada hari ini, tetap akan berlaku dan terhitung pada hari Raya Idul Fitri nanti.
Baca Juga: Yuk! Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Provinsi Banten
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu.
Kemudian bertepatan dengan Idul Fitri tahun 2025 pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada. 156. 312 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam.
(Humas Lapas Kotanopan)