Jumat, 5 Juni 2026

Advovat Ahmad Yani, SE.SH.MH Sesalkan Bentrokan Antara Warga Kapuk Muara dengan Pihak Kemanan PT Mandara Permai

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:28 WIB



Jakarta, NAWACITAPOST.Com - Advocat  Asli Kapuk Muara Ahmad Yani, SE.SH.MH sesalkan bentrokan antara warga Warga Kapuk Muara dengan pihak  keamanan khusus PT Mandara Permai yang terjadi Jumat( 13/02/2025).

Menurutnya  peristiwa itu seharusnya bisa dihindari jika  memang itu aksi damai tidak usah ada pengahadangan oleh pihak keamanan menggunakan  kayu dan tindakan kekerasan lainya, sebab menurutnya demontrasi adalah bagian dari hak warga negara sesuai dengan UUD pasal 28 Ayat 1.

"Kalau itu aksi damai  menuntut keadilan mengapa harus dihadang, melakukan demo semasih itu sesuai aturan kan tidak melanggar UU malah diatur dalam UU Dasar 45, kata Yani ( Jum'at, 13/02/2025).

Beliaupun berharap kepada seluruh stake holder dan pemangku kebijakan agar  melakukan evaluasi pengamana dalam aksi samai sehingga hal tersebut tidak terulang kembali dan Yani meminta pihak PT Mandara Permai yang berada di perumahan mewah PIK harus bertanggung jawab terhadap peserta demo yang mengalami luka -luka.

"Semua stake holder dan pemangku kebijakan harus mengevaluasi agar kejadian yang memakan banyak korban tidak terjadi lagi, dan PT Mandara harus bertanggungjawab juga terhadap pendemo  yang luka,"

" Negara akan runtuh jika penegakan hukum  hanya  tajam ke bawah dan tumpul ke  atas  idealnya hukum  tanpa pandang bulu dan jika kezoliman dibiarkan maka selamanya akan terjadi konflik horizontal yang tidak bisa dihindari,"  beliau pun berharap negara hadir dalam membela hak hak warga negara dan rakyatnya," tutupnya.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini