NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Perintah Lisan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian WBP, Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan razia insidentil kamar pembelian warga binaan, Rabu (12/2/25).
Razia yang diadakan malam hari pukul 20.00 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Ka. KPLP, M.Nurdin, SH dan Kasi Adm. Kamtib, Ambri, SH
Pada kesempatan tersebut, Ka.KPLP menyampaikan bahwa penggeledahan/Razia Kamar Hunian akan dilakukan secara konsisten dan berkala. “Razia ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan menjaga keamanan di dalam Lapas, serta mencegah peredaran barang-barang terlarang”, ungkap Nurdin.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya: Aspirasi Masyarakat adalah Modal Percepatan Pembangunan
Penggeledahan/Razia insidentil oleh Satgas Kamtib dan Regu pengamanan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ini, di Kamar B5 dan B9 Lapas Padangsidimpuan.
WBP mengeluarkan satu persatu dari dalam kamar untuk dilakukan penggeledahan badan, kemudian kamar di geledah oleh petugas dengan disaksikan oleh Kepala Kamar (Perwakilan Warga Binaan). Selama kegiatan berlangsung keadaan aman dan kondusif.
Hasil razia/penggeledahan kamar tempat tinggal petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa, sendok besi, gunting kuku, mancis, dan kabel rakitan. Kemudian, barang bukti hasil razia/penggeledahan kamar perusakan.
(Humas Lapasid)