NAWACITApost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kekhususan Jakarta. Tim yang bertugas untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang ditunjuk sebagai ketua, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sementara untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Heru Budi dalam keputusannya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin. Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.