Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkes Kenalkan Protokol Kesehatan 6M+1S, Apa Itu?

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 28 Agustus 2023 | 16:55 WIB

NAWACITApost.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkenalkan protokol kesehatan (prokes) 6M+1S. Prokes tersebut diluncurkan untuk mengurangi efek buruk polusi udara di Jakarta.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kemenkes Agus Dwi Susanto mengungkapkan, prokes 6M+1S sifatnya imbauan agar masyarakat terhindar dari dampak polusi udara.

“Kemenkes telah merilis edukasi protokol kesehatan 6M plus 1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar dilaksanakan di wilayah masing-masing,” kata Agus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Ia juga menyampaikan, ada 4 populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam penanganan masalah pernapasan akibat polusi udara. Keempat populasi tersebut, yakni ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah punya penyakit pernapasan sebelumnya, dan lansia.

"Kurangi keluar ruangan, pakai penjernih udara bisa alami secara tanaman atau elektronik,” ujar Direktur Utama RSUP Persahabatan ini.

Adapun prokes 6M+1S tersebut adalah sebagai berikut:



  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website

  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan enutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum saat polusi udara tinggi

  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini